Perusahaan pertambangan pemegang KK harus mengubah kerjasama menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa mengekspor mineral mentah.
Kebijakan relaksasi ekspor mineral tambang secara nyata melabrak amanat UU Minerba yang mewajibkan perusahaan minerba melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Relaksasi (pelonggaran) izin ekspor mineral mentah akan mempercepat laju eksploitasi sumber daya alam.
Meski aturan relaksasi ekspor mineral mentah sudah muncul, mayoritas pengusaha pertambangan belum mengajukan rekomendasi ekspor karena belum ada juknis.
Kebijakan Larangan Ekspor Mineral Mentah Jalan Terus
Meskipun dalam berbagai kesempatan Jokowi selalu bilang akan melarang ekspor mineral, termasuk konsentrat tembaga, tapi saya ragu beliau konsisten dengan pernyataannya.
Terjadi diskriminasi perlakuan antar komoditas mineral dalam penerapan UU Pertambangan Minerba. Komoditas yang satu diberi relaksasi, sedang yang lain tidak. Penyebabnya, karena sejak awal UU ini tidak dikawal dengan baik implementasinya oleh pemerintah.
Menurut Prabowo langkah ini bagian dari kebijakan Jokowi soal hilirisasi industri. Sebagai bakal calon presiden, Prabowo janji bakal melanjutkan kebijakan ini.